Minggu, 30 Mei 2010

Hukum dalam dunia Cyber...

    Cyberlaw apakah Cyberlaw itu, hukum yang di gunakan di dalam dunia cyber di mana hukum konveisonal yang terbataskan oleh ruang dan waktu tidak dapat berkerja semestinya, dan hukum ini akan melindungi dari kejahatan dunia maya, seperti hacking, cracking, penipuan internet, scam, pelanggaran privasi, dan apapun yang dapat merugikan suatu pihak karena perbuatan orang lain.

    Situs-situs porno pun akan kena imbasnya, dan menghilang, begitu pula perjudian-perjudian internet akan di hapuskan, tak ada lagi hukum rimba dalam dunia maya, semua yang berlawanan dengan hukum akan kena sanksi, juga keamanan akan lebih terasa dalam transaksi elektronik, karena transaksi akan di jamin oleh hukum, sehingga akan menguntungkan ke2 belah pihak baik penjual atau pembeli, karena dengan adanya cyberlaw pembeli akan merasa aman dan penjual akan lebih di percaya, sehingga akan memberikan kesempatan lebih bannyak bagi pengusaha-pengusaha berbasis internet atau e-comerce.

    Tetapi apakan ini bisa diterapkan di indonesia, dimana masih banyak kekurangan-kekurangan dalam hukum, kita coba saja tunggu dan saksikan ,apakan internet Indonesia akan menjadi internet yang sehat atau tidak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar