Minggu, 30 Mei 2010

UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Dsini saya akan bercerita sedikit tentang keterbatasan
UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

ya UU itu mempunyai keterbatasan menurut saya misalnya, menegaskan bahwa “...pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang” (penjelasan Pasal 40).

Di luar UU Telekomunikasi, beberapa peraturan perundang-undangan yang juga mengatur tentang tindak penyadapan antara lain UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada tingkat di bawah undang-undang, terdapat Permenkominfo No 11/PER/M.KOMINFO/020/2006. Atau pada lembaga penegak hukum tertentu seperti KPK memiliki standard operating procedure tentang teknis penyadapan.

Ragamnya peraturan perundang-undangan yang mengatur penyadapan sayangnya mengandung kelemahan. Satu aturan bertentangan atau tidak sejalan dengan aturan yang lain. UU Telekomunikasi yang dibentuk sebelum lahirnya KPK, misalnya, belum mengakomodir keberadaan lembaga pimpinan Tumpak Hatorangan Panggabean ini. Atau prosedur penyadapan yang diatur dalam UU Narkotika berbeda dengan prosedur yang selama ini digunakan KPK. Akibatnya, tindakan penyadapan oleh penegak hukum berjalan sporadis

dengan adanya keterbatasan yaitu ragamnya peraturan perundang-undangan di Indonesia di mana undang-undang yang satu dengan yang lainya saling bertentangan atau tidak sinergis membuat UU ini tidak cukup kuat untuk mencegah atau membatasi kejahatan di dunia maya.

Hukum dalam dunia Cyber...

    Cyberlaw apakah Cyberlaw itu, hukum yang di gunakan di dalam dunia cyber di mana hukum konveisonal yang terbataskan oleh ruang dan waktu tidak dapat berkerja semestinya, dan hukum ini akan melindungi dari kejahatan dunia maya, seperti hacking, cracking, penipuan internet, scam, pelanggaran privasi, dan apapun yang dapat merugikan suatu pihak karena perbuatan orang lain.

    Situs-situs porno pun akan kena imbasnya, dan menghilang, begitu pula perjudian-perjudian internet akan di hapuskan, tak ada lagi hukum rimba dalam dunia maya, semua yang berlawanan dengan hukum akan kena sanksi, juga keamanan akan lebih terasa dalam transaksi elektronik, karena transaksi akan di jamin oleh hukum, sehingga akan menguntungkan ke2 belah pihak baik penjual atau pembeli, karena dengan adanya cyberlaw pembeli akan merasa aman dan penjual akan lebih di percaya, sehingga akan memberikan kesempatan lebih bannyak bagi pengusaha-pengusaha berbasis internet atau e-comerce.

    Tetapi apakan ini bisa diterapkan di indonesia, dimana masih banyak kekurangan-kekurangan dalam hukum, kita coba saja tunggu dan saksikan ,apakan internet Indonesia akan menjadi internet yang sehat atau tidak

Telekomunikasi

    Dalam Zaman yang sudah berkembang seperti sekarang ini Telekomunikasi pun berkembang sangat cepat, dari bicara, gambar di goa, signal asap suku indian, telegraph, sampai MMS, dan video call sudah hadi di dunia ini, untuk mengenal tentang telekomunikasi, kita simak dari wikipedia


Telekomunikasi adalah teknik pengiriman atau penyampaian infomasi, dari suatu tempat ke tempat lain. Dalam kaitannya dengan 'telekomunikasi' bentuk komunikasi jarak jauh dapat dibedakan atas tiga macam:
  • Komunikasi Satu Arah (Simplex). Dalam komunikasi satu arah (Simplex) pengirim dan penerima informasi tidak dapat menjalin komunikasi yang berkesinambungan melalui media yang sama. Contoh :Pagertelevisi, dan radio.
  • Komunikasi Dua Arah (Duplex). Dalam komunikasi dua arah (Duplex) pengirim dan penerima informasi dapat menjalin komunikasi yang berkesinambungan melalui media yang sama. Contoh : Telepon dan VOIP.
  • Komunikasi Semi Dua Arah (Half Duplex). Dalam komunikasi semi dua arah (Half Duplex)pengirim dan penerima informsi berkomunikasi secara bergantian namun tetap berkesinambungan. Contoh :Handy TalkieFAX, dan Chat Room

    Informasi adalah kata kuncinya dalam telekomunikasi, karentelekomunikasi adalah penyampaian informasi, apa yg anda baca lakukan sekarang adalah telekomunikasi, sarana blog merupakan suatu bentuk telekomunikasi antar manusia , yang ada saat ini seperti apakah telekomunikasi yang ada 10 tahun yang akan datang, tidak ada yg tahu pasti karena perkembangan telekomunikasi selepas tahun 2000 sangat berkembang pesat.

UU ITE


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
RANCANGAN UNDANG‐UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR . TAHUN .
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa
tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;

b.bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakatinformasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaanInformasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan TeknologiInformasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakatguna mencerdaskan kehidupan bangsa;

c.bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telahmenyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secaralangsung telah memengaruhi lahirnya bentuk‐bentuk perbuatan hukum baru;

d.bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untukmenjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkanPeraturan Perundang‐undangan demi kepentingan nasional;
e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan
pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;

f.bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastrukturhukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara amanuntuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai‐nilai agama dan sosialbudaya masyarakat Indonesia;

g.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, hurufd, huruf e, dan huruf f perlu membentuk Undang‐Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIKINDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
   

    Sekilas tampilan RUU di atas memberikan gambaran apakah UU ITE itu, apa funsinya dan apa pengaruhnya bagi kita, UU ITE sendiri terbit pada 25 Maret 2008 dengan cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Meski mengandung banyak sisi positif, UU ITE dianggap banyak pihak memiliki sejumlah pasal karet dan kejanggalan.


    Positifnya UU ITE memberikan peluang bagi bisnis baru di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya e-tourism, e-learning, implementasi EDI, dan transaksi dagang.


    UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili.
Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet.
    Sayangnya UU ITE dianggap banyak pihak membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet.

udah bisa berkreasi lagi tanpa takut.....

    Udah saat nya karya anak negri dihargai, dengan adanya UU haki karya-karya bangsa ini akan dilindungi dari kejahatan penbajakan, dan para kreativitor-kreativitor indonesia tidak takut karyanya di akui orang lain, tidak takut rezekinya di sabet orang lain, tidak takut menjadi pintar dan berkarya lagi kenapa bisa begitu ya karena UU hak cipta, akankah UU hak cipta membawa perubahan yang baik atau kan biasa saja, kita lihat kedepanya nanti

    Kehadiran lembaga CMO (Collecting Management Organization), yaitu lembaga yang mewakili para pencipta untuk menarik royalti kepada pengguna, dapat membantu para 'pencipta' untuk tetap berkarya tanpa harus memikirkan masalah perut, sebetulnya lembaga seperti ini udah ada sejak dahulu namun hanya untuk musik saja yaitu 'Karya Cipta Indonesia

   tapi itu yang bagus bagusnya aja minggu lalu saat saya berjalan jalan di salah satu mall di jakarta selatan, saya masih menemukan penjual software and game komputer bajakan, bahkan ada juga software² Micr*s*ft, apakah UU haki sudah di jalankan sekarang, kemana UU haki? apakah belum di terapkan, bagai mana dengan penjual DVD film di mall-mall apakah menjual bajakan tidak malanggar UU haki


    Jadi mulai kapan para pencipta indonesia bisa mulai berkarya....

Jumat, 28 Mei 2010

berEtika dalam internet emang perlu?


 

  Emangnya perlunya berkata sopan dan saling menghargai seperti yg kita pelajari dalam pelajaran pancasila di dalam dunia maya, perlu gak ya kan kita gak ketemu orangnya kan kita gak kenal orangnya, tapi apakah walau kita gak kenal, dan gak ketemu bisakah tetep sakit hati bila di hina di ejek atau di rendahkan ya tentu bisa, jadi perlukan berEtika dalam berinternet? perlu menurut saya, sangat perlu menurut saya.

    Etika dan profesionalisme dalam kehidupan berkomputer sekarang ini sudah mulai berkurang, dengan maraknya situs sosial seperti fesbuk, mesengger yg bisa di akses kapan saja dimana saja seperti ym, juga forum-forum juga milis yang sangat banyak sekarang ini membuat komunikasi secara elektronik semangkin sering terjadi , kalau etika dan profesionalisme tidak di jaga mungkin diskusi dalam web akan menjadi sangat kacau, dengan tidak adanya soapan santun dan saling menghargai

   Untuk itu tetaplah saling menghargai dan bersopan santun walaupun dalam dunia maya, demi menjaga internet yang sehat

Senin, 10 Mei 2010

kejahatan iseng atau iseng² jahat?

    Tentu kalian pernah mendengar  kan, yang mana sedang di gandrungi oleh anak-anak muda sekarang tak terkecuali remaja Indonesia, ya situs sosial yang sangat popular ini digunakan oleh hampir semua orang yang telah mengenal internet, baik di rumah, kantor (kalo yang ini jangan di tiru), sekolah, kampus, WC, dan lain sebagainya baik mengunakan PC, laptop, bahkan HP dibawah 1jt-an pun sekarang banyak yang sudah menyediakan fasilitas facebook.

    Sekian pengenalan facebooknya saya tahu  mungkin anda lebih tahu tentang facebook dari saya walaupun saya suka tahu, dan anda pedagang tahu, nah saking banyaknya pengguna facebook maka muncul juga suatu sisi gelap, yaitu orang-orang iseng dengan ilmu pengetahuanya berusaha mengambil, mengintip, mengunakan, atau mencuri ID facebook seseorang demi kepentinganya sendiri, ada yang untuk melihat foto-foto pribadi pengguna akun tersebut, ada yang untuk memata-matai pacarnya atau pun untuk mencuri chip poker dari game yang ada di facebook, game poker yang ada di situs tersebut mengunakan chip untuk bertransaksi dalam game dimana chip tersebut sekarang sudah bisa di perjual-belikan dalam dunia nyata, yang kisaran harganya antara Rp5000 per 1M sampai Rp20000 per 1M, harga tergantung jumlah pembelian dan lokasi pembelian, nampaknya untuk daerah jakarta masih lebih murah dari pada di luar pulau jawa.

    Nah karena keuntungan tersebutlah banyak sekali orang-orang iseng yang melakukan kejahatan dalam dunia Cyber seperti Phising, fake address link, keylogger, dan cara-cara canggih lainya demi mendapatkan user dan password targetnya jadi apakah itu kejahatan apakah korban bisa melaporkan tindakan tersebut, di laporkan kemana? apakah UU ITE bisa menolong

   Entahlah saya belum pernah merasakan sebagai korban, mungkin nanti klo saya sempat jadi korban saya mulai memikirkannya karena pasti rasanya nyeri banget di hati