Senin, 10 Mei 2010

kejahatan iseng atau iseng² jahat?

    Tentu kalian pernah mendengar  kan, yang mana sedang di gandrungi oleh anak-anak muda sekarang tak terkecuali remaja Indonesia, ya situs sosial yang sangat popular ini digunakan oleh hampir semua orang yang telah mengenal internet, baik di rumah, kantor (kalo yang ini jangan di tiru), sekolah, kampus, WC, dan lain sebagainya baik mengunakan PC, laptop, bahkan HP dibawah 1jt-an pun sekarang banyak yang sudah menyediakan fasilitas facebook.

    Sekian pengenalan facebooknya saya tahu  mungkin anda lebih tahu tentang facebook dari saya walaupun saya suka tahu, dan anda pedagang tahu, nah saking banyaknya pengguna facebook maka muncul juga suatu sisi gelap, yaitu orang-orang iseng dengan ilmu pengetahuanya berusaha mengambil, mengintip, mengunakan, atau mencuri ID facebook seseorang demi kepentinganya sendiri, ada yang untuk melihat foto-foto pribadi pengguna akun tersebut, ada yang untuk memata-matai pacarnya atau pun untuk mencuri chip poker dari game yang ada di facebook, game poker yang ada di situs tersebut mengunakan chip untuk bertransaksi dalam game dimana chip tersebut sekarang sudah bisa di perjual-belikan dalam dunia nyata, yang kisaran harganya antara Rp5000 per 1M sampai Rp20000 per 1M, harga tergantung jumlah pembelian dan lokasi pembelian, nampaknya untuk daerah jakarta masih lebih murah dari pada di luar pulau jawa.

    Nah karena keuntungan tersebutlah banyak sekali orang-orang iseng yang melakukan kejahatan dalam dunia Cyber seperti Phising, fake address link, keylogger, dan cara-cara canggih lainya demi mendapatkan user dan password targetnya jadi apakah itu kejahatan apakah korban bisa melaporkan tindakan tersebut, di laporkan kemana? apakah UU ITE bisa menolong

   Entahlah saya belum pernah merasakan sebagai korban, mungkin nanti klo saya sempat jadi korban saya mulai memikirkannya karena pasti rasanya nyeri banget di hati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar