Cyberlaw apakah Cyberlaw itu, hukum yang di gunakan di dalam dunia cyber di mana hukum konveisonal yang terbataskan oleh ruang dan waktu tidak dapat berkerja semestinya, dan hukum ini akan melindungi dari kejahatan dunia maya, seperti hacking, cracking, penipuan internet, scam, pelanggaran privasi, dan apapun yang dapat merugikan suatu pihak karena perbuatan orang lain.
Situs-situs porno pun akan kena imbasnya, dan menghilang, begitu pula perjudian-perjudian internet akan di hapuskan, tak ada lagi hukum rimba dalam dunia maya, semua yang berlawanan dengan hukum akan kena sanksi, juga keamanan akan lebih terasa dalam transaksi elektronik, karena transaksi akan di jamin oleh hukum, sehingga akan menguntungkan ke2 belah pihak baik penjual atau pembeli, karena dengan adanya cyberlaw pembeli akan merasa aman dan penjual akan lebih di percaya, sehingga akan memberikan kesempatan lebih bannyak bagi pengusaha-pengusaha berbasis internet atau e-comerce.
Tetapi apakan ini bisa diterapkan di indonesia, dimana masih banyak kekurangan-kekurangan dalam hukum, kita coba saja tunggu dan saksikan ,apakan internet Indonesia akan menjadi internet yang sehat atau tidak
Minggu, 30 Mei 2010
Telekomunikasi
Dalam Zaman yang sudah berkembang seperti sekarang ini Telekomunikasi pun berkembang sangat cepat, dari bicara, gambar di goa, signal asap suku indian, telegraph, sampai MMS, dan video call sudah hadi di dunia ini, untuk mengenal tentang telekomunikasi, kita simak dari wikipedia
Telekomunikasi adalah teknik pengiriman atau penyampaian infomasi, dari suatu tempat ke tempat lain. Dalam kaitannya dengan 'telekomunikasi' bentuk komunikasi jarak jauh dapat dibedakan atas tiga macam:
- Komunikasi Satu Arah (Simplex). Dalam komunikasi satu arah (Simplex) pengirim dan penerima informasi tidak dapat menjalin komunikasi yang berkesinambungan melalui media yang sama. Contoh :Pager, televisi, dan radio.
- Komunikasi Dua Arah (Duplex). Dalam komunikasi dua arah (Duplex) pengirim dan penerima informasi dapat menjalin komunikasi yang berkesinambungan melalui media yang sama. Contoh : Telepon dan VOIP.
- Komunikasi Semi Dua Arah (Half Duplex). Dalam komunikasi semi dua arah (Half Duplex)pengirim dan penerima informsi berkomunikasi secara bergantian namun tetap berkesinambungan. Contoh :Handy Talkie, FAX, dan Chat Room
Informasi adalah kata kuncinya dalam telekomunikasi, karentelekomunikasi adalah penyampaian informasi, apa yg anda baca lakukan sekarang adalah telekomunikasi, sarana blog merupakan suatu bentuk telekomunikasi antar manusia , yang ada saat ini seperti apakah telekomunikasi yang ada 10 tahun yang akan datang, tidak ada yg tahu pasti karena perkembangan telekomunikasi selepas tahun 2000 sangat berkembang pesat.
UU ITE
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
RANCANGAN UNDANG‐UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR . TAHUN .
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa
tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b.bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakatinformasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaanInformasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan TeknologiInformasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakatguna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c.bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telahmenyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secaralangsung telah memengaruhi lahirnya bentuk‐bentuk perbuatan hukum baru;
d.bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untukmenjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkanPeraturan Perundang‐undangan demi kepentingan nasional;
e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan
pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f.bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastrukturhukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara amanuntuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai‐nilai agama dan sosialbudaya masyarakat Indonesia;
g.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, hurufd, huruf e, dan huruf f perlu membentuk Undang‐Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang‐Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIKINDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Sekilas tampilan RUU di atas memberikan gambaran apakah UU ITE itu, apa funsinya dan apa pengaruhnya bagi kita, UU ITE sendiri terbit pada 25 Maret 2008 dengan cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Meski mengandung banyak sisi positif, UU ITE dianggap banyak pihak memiliki sejumlah pasal karet dan kejanggalan.
Positifnya UU ITE memberikan peluang bagi bisnis baru di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya e-tourism, e-learning, implementasi EDI, dan transaksi dagang.
UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili.
Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet.
Sayangnya UU ITE dianggap banyak pihak membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet.
Positifnya UU ITE memberikan peluang bagi bisnis baru di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya e-tourism, e-learning, implementasi EDI, dan transaksi dagang.
UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili.
Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet.
Sayangnya UU ITE dianggap banyak pihak membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet.
udah bisa berkreasi lagi tanpa takut.....
Udah saat nya karya anak negri dihargai, dengan adanya UU haki karya-karya bangsa ini akan dilindungi dari kejahatan penbajakan, dan para kreativitor-kreativitor indonesia tidak takut karyanya di akui orang lain, tidak takut rezekinya di sabet orang lain, tidak takut menjadi pintar dan berkarya lagi kenapa bisa begitu ya karena UU hak cipta, akankah UU hak cipta membawa perubahan yang baik atau kan biasa saja, kita lihat kedepanya nanti
Kehadiran lembaga CMO (Collecting Management Organization), yaitu lembaga yang mewakili para pencipta untuk menarik royalti kepada pengguna, dapat membantu para 'pencipta' untuk tetap berkarya tanpa harus memikirkan masalah perut, sebetulnya lembaga seperti ini udah ada sejak dahulu namun hanya untuk musik saja yaitu 'Karya Cipta Indonesia'
tapi itu yang bagus bagusnya aja minggu lalu saat saya berjalan jalan di salah satu mall di jakarta selatan, saya masih menemukan penjual software and game komputer bajakan, bahkan ada juga software² Micr*s*ft, apakah UU haki sudah di jalankan sekarang, kemana UU haki? apakah belum di terapkan, bagai mana dengan penjual DVD film di mall-mall apakah menjual bajakan tidak malanggar UU haki
Jadi mulai kapan para pencipta indonesia bisa mulai berkarya....
Jumat, 28 Mei 2010
berEtika dalam internet emang perlu?
Emangnya perlunya berkata sopan dan saling menghargai seperti yg kita pelajari dalam pelajaran pancasila di dalam dunia maya, perlu gak ya kan kita gak ketemu orangnya kan kita gak kenal orangnya, tapi apakah walau kita gak kenal, dan gak ketemu bisakah tetep sakit hati bila di hina di ejek atau di rendahkan ya tentu bisa, jadi perlukan berEtika dalam berinternet? perlu menurut saya, sangat perlu menurut saya.
Etika dan profesionalisme dalam kehidupan berkomputer sekarang ini sudah mulai berkurang, dengan maraknya situs sosial seperti fesbuk, mesengger yg bisa di akses kapan saja dimana saja seperti ym, juga forum-forum juga milis yang sangat banyak sekarang ini membuat komunikasi secara elektronik semangkin sering terjadi , kalau etika dan profesionalisme tidak di jaga mungkin diskusi dalam web akan menjadi sangat kacau, dengan tidak adanya soapan santun dan saling menghargai
Untuk itu tetaplah saling menghargai dan bersopan santun walaupun dalam dunia maya, demi menjaga internet yang sehat
Senin, 10 Mei 2010
kejahatan iseng atau iseng² jahat?
Tentu kalian pernah mendengar
kan, yang mana sedang di gandrungi oleh anak-anak muda sekarang tak terkecuali remaja Indonesia, ya situs sosial yang sangat popular ini digunakan oleh hampir semua orang yang telah mengenal internet, baik di rumah, kantor (kalo yang ini jangan di tiru), sekolah, kampus, WC, dan lain sebagainya baik mengunakan PC, laptop, bahkan HP dibawah 1jt-an pun sekarang banyak yang sudah menyediakan fasilitas facebook.
Sekian pengenalan facebooknya saya tahu mungkin anda lebih tahu tentang facebook dari saya walaupun saya suka tahu, dan anda pedagang tahu, nah saking banyaknya pengguna facebook maka muncul juga suatu sisi gelap, yaitu orang-orang iseng dengan ilmu pengetahuanya berusaha mengambil, mengintip, mengunakan, atau mencuri ID facebook seseorang demi kepentinganya sendiri, ada yang untuk melihat foto-foto pribadi pengguna akun tersebut, ada yang untuk memata-matai pacarnya
atau pun untuk mencuri chip poker dari game yang ada di facebook, game poker yang ada di situs tersebut mengunakan chip untuk bertransaksi dalam game dimana chip tersebut sekarang sudah bisa di perjual-belikan dalam dunia nyata, yang kisaran harganya antara Rp5000 per 1M sampai Rp20000 per 1M, harga tergantung jumlah pembelian dan lokasi pembelian, nampaknya untuk daerah jakarta masih lebih murah dari pada di luar pulau jawa.
Nah karena keuntungan tersebutlah banyak sekali orang-orang iseng yang melakukan kejahatan dalam dunia Cyber seperti Phising, fake address link, keylogger, dan cara-cara canggih lainya demi mendapatkan user dan password targetnya jadi apakah itu kejahatan apakah korban bisa melaporkan tindakan tersebut, di laporkan kemana? apakah UU ITE bisa menolong
Entahlah saya belum pernah merasakan sebagai korban, mungkin nanti klo saya sempat jadi korban saya mulai memikirkannya karena pasti rasanya nyeri banget di hati
Sekian pengenalan facebooknya saya tahu mungkin anda lebih tahu tentang facebook dari saya walaupun saya suka tahu, dan anda pedagang tahu, nah saking banyaknya pengguna facebook maka muncul juga suatu sisi gelap, yaitu orang-orang iseng dengan ilmu pengetahuanya berusaha mengambil, mengintip, mengunakan, atau mencuri ID facebook seseorang demi kepentinganya sendiri, ada yang untuk melihat foto-foto pribadi pengguna akun tersebut, ada yang untuk memata-matai pacarnya
Nah karena keuntungan tersebutlah banyak sekali orang-orang iseng yang melakukan kejahatan dalam dunia Cyber seperti Phising, fake address link, keylogger, dan cara-cara canggih lainya demi mendapatkan user dan password targetnya jadi apakah itu kejahatan apakah korban bisa melaporkan tindakan tersebut, di laporkan kemana? apakah UU ITE bisa menolong
Entahlah saya belum pernah merasakan sebagai korban, mungkin nanti klo saya sempat jadi korban saya mulai memikirkannya karena pasti rasanya nyeri banget di hati
Selasa, 23 Maret 2010
Pengalaman Pertama Pembuatan Program
pengelaman ku pertama mengenal pemprograman dengan perngalaman pertama mebuat program tentu berbeda apalagi pegalaman malam pertama
, saat mengenal pemrograman ku tertarik tetapi saat membuat program ku terkesan "wow kk wow" ku tak menyangka apa yg bisa di lakukan logika ku dengan bantuan bahasa pemrograman dapat menghasilkan sesuatu yg menyenangkan, bahasa pemrogram pertama ku adalah BASIC ya kk BASIC bahasa pemrograman yang cukup basic sehingga mudah untuk pemula tp tak terlalu mudah sehingga bisa miningkatkan insting para programer pemula, berbeda dengan bahasa pemorgraman sekarang-sekarang ini sudah banyak yang user friendly dengan GUI nya memudah kan para programmer, tapi yang membuat ku tergila-gila adalah visual basic yaitu basic dengan GUI yg user friendly yg berjalan pada sistem operasi Windows, OS yang banyak sekali di pakai di Indonesia ini.
dimana membuat sebuah form, button, textbox hanya perlu menDrag tak perlu coding yg panjang dan berbelit-belit lagi, ide gila ku pun bekerja membuat sebuah aplikasi tak penting untuk kesenangan belaka apli kasi yang meyuruh user mengklik berbagai button tanpa tujuan yang jelas, senangnya hati ku saat bisa berinteraksi dengan aplikasi yang aku buat sendiri
banyaknya ide gila di otak ku dan logika yang terus bekerja namun sedikitnya pengalaman dan pengetahuan tentang object-object membuat diriku serasa katak dalam tempurung, ya katak bukan kambing juga bukan keledai, katak, kenapa katak karena ada katak yg berubah menjadi pangeran , sory OOT lanjut mengenai pembuatan program terkadang ku berharap hanya dengan berpikir logikanya saja lalu program itu terbentuk dengan sendirinya, hahaha itu mungkin terdengar hebat dan praktis tapi ku pasti merindukan kesalahan dalam pengetikan juga bug bug yang muncul juga rasa gembira saat program berhasil di jalankan tanpa masalah, ya itu semua memang pengalaman yang aneh tapi siapa peduli itu cuman pengalaman ku dan bukan pengalaman ada jadi.....
Langganan:
Postingan (Atom)